Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembang, Kecamatan Cimenyan, dan Kecamatan Cilengkrang;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marga Asih, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Bojongsoang, dan Kecamatan Deyeuhkolot;
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Selatan, dan Kecamatan Cisarua; (2) Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
