PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN...
Pasal 2
Pensiun pokok bagi janda bekas PRESIDEN dan janda bekas Wakil PRESIDEN adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1.
