PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN...
Pasal 1
(1) Pensiun pokok bekas PRESIDEN yang berhenti dengan hormat darijabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik INDONESIA. (2) Pensiun pokok bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik INDONESIA.
