PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN...
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang telah berhenti dengan hormat dari jabatanriya sebelum 1 Aprfl 1985 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
