PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan dapat ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengoperasian pelabuhan khusus.
