Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pelabuhan-pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. (3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dan cadangan penyusutan yang pengurusannya ditetapkan oleh Menteri. (6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (7) Semua alat-alat likuid (liquid) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
