PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan mempunyai hak dan wewenang: a. MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. untuk didengar pendapatnya terhadap pemberian izin bangunan bagi bangunan yang akan didirikan di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; c. mengajukan saran mengenai kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.
