PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang PERLUASAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS DAERAH
(1) Hutan-hutan yang terdapat di :
- Sebagian Wilayah Kecamatan Tugu yang meliputi : i. Desa Tugurejo;
ii. Desa Beringin; iii. Desa Kehutanan;
Sebagian Wilayah Kecamatan Mijen yang meliputi : i. Desa Gondorio; ii. Desa Wonoplembon; iii. Desa Ngadirgo; iv. DesaWonolopo;
Sebagian Wilayah Kecamatan Ungaran yang meliputi : i. Desa Gedawang; ii. Desa Jabungan; tetap dipelihara sebagai hutan-hutan lindung.
(2) Perubahan peruntukan dan penggunaan wilayah hutan sebagai dimaksud dalam ayat (1), harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
