Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS DAERAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diperluas dengan memasukkan :
a. Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yaitu :
- Kecamatan Tugu yang meliputi:
i. Desa Mangkangkulon; ii. Desa Mangunharjo; iii. Desa Mangkangwetan; iv. Desa Randugarut; v. Desa Karanganyar; vi. Desa Tugurejo; vii. Desa Jrakah; viii. Desa Ngalian; ix. Desa Beringin; x. Desa Podorejo; xi. Desa Kehutanan;
- Kecamatan Mijen yang meliputi : i. Desa Gondorio; ii. Desa Kedungpani; iii. Desa Wonoplembon; iv. Desa Ngadirgo; v. Desa Jatibarang; vi. Desa Wonolopo; vii. Desa Mijen; viii. Desa Tambangan; ix. Desa Purwasari; x. Desa Cangkiran; xi. Desa Bubakan; xii. Desa Polaman; xiii. Desa Karangmalang;
b. Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yaitu : 1.Sebagian Kecamatan Gunungpati yang meliputi : i. Desa Jatirejo; ii. Desa Cepoko; iii. Desa Sedeng; iv. Desa Sukorejo; v. Desa Sekaran; vi. Desa Ngijo; vii. Desa Nongkosawit; viii. Desa Sumungpati; ix. Desa Mangunsari; x. Desa Pongangan; xi. Desa Patemon; xii. Desa Pakintelan; xiii. Desa Plalangan;
2 .Sebagian Kecamatan Ungaran yang meliputi : i. Desa Sumurgunung; ii. Desa Sumurjurang;
iii. Desa Pudakpayung; iv. Desa Banyumanik; v. Desa Pedalangan; vi. Desa Gedawang; vii. Desa Tembalang; viii. Desa Bulusan; ix. Desa Kramas; x. Desa Jabungan; xi. Desa Mangunharjo; xii. Desa Meteseh; xiii. Desa Rowosari;
c. Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, yaitu : Kecamatan Genuk yang meliputi : i. Desa Tambakrejo; ii. Desa Trimulyo; iii. Desa Muktiharjo; iv. Desa Gebangsari; v. Desa Genuksari; vi. Desa Karangroto; vii. Desa Banjardowo; Viii. Desa Sambirejo; ix. Tlogosari; x. Desa Bangetayu; xi. Desa Kudu; xii. Desa Sembungrejo; xiii. Desa Tlogosari; xiv. Desa Panggaron; xv. Desa Plamongansari; xvi. Desa Sendangmulyo.
(2) Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dikurangi wilayahnya dengan Desa- desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a.
(3) Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b.
(4) Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dikurangi wilayahnya dengan Desa- desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c.
