Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, Daerah Tingkat II Semarang, dan Daerah Tingkat II Kendal yang berlaku bagi Desa-desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten- kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.
