PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 8
Persiapan-persiapan serta pengoperan pembiayaan rencana-rencana Rekonstruksi kepada anggaran belanja Kementerian-kementerian yang bersangkutan, begitu pula pengoperan pegawai-pegawai tehnis kepada Kementerian-kementerian yang bersangkutan diatur dan dilaksanakan berangur-angsur dan sedemikian rupa sehingga usaha rekonstruksi nasional dapat berjalan terus.
