Pasal 9
Aturan peralihan
(1) Terhitung mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. Dewan Rekonstruksi Nasional yang dibentuk menurut pasal 1 ayat 1a, PERATURAN PEMERINTAH No 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) ditiadakan dan tugas dan kekuasaannya beralih kepada Menteri Dalam Negeri.
b. Biro Rekonstruksi Nasional yang dibentuk menurut pasal 1 ayat 1 b, PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) menjadi Biro dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta Staf interdepartemental yang menurut pasal tersebut memberi bantuan kepadanya, menjadi pembantu daripada Menteri Dalam Negeri. (2) Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional jika dianggap perlu, dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional yang tidak dihapuskan menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
