PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 7
Untuk membiayai usaha Rekonstruksi Nasional ini diadakan pembedaan antara: a. Biaya yang khusus untuk personil dan meteriil Biro Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementerian Dalam Negeri; b. Biaya untuk menjalankan rencana-rencana Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementrian-kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri setelah mendengar Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta staf interdepartemental tersebut dalam pasal 1 ayat 1b.
