PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 6
(1) Yang dimaksud dengan tenaga bekas pejoang bersenjata adalah bekas anggota badan-badan perjoangan bersenjata yang turut serta memperjoangkan Kemerdekaan Nasional dengan mempergunakan senjata diwaktu perang aksi militer kedua; (2) Syarat-syarat untuk membuktikan apa yang dimaksud dengan tenaga bekas pejoang bersenjata dapat diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
