PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 5
(1) Rekonstruksi Nasional yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah pelaksanaan maksud Pemerintah untuk membuka jalan bagi para tenaga bekas pejoang bersenjata yang belum mendapat pekerjaan dalam masyarakat, untuk hidup dengan mata pencaharian yang layak. (2) Maksud Pemerintah tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditujukan kepada Program Pemerintah mengenai pembangunan dan kesejahteraan Negara pada umumnya, yang lambat laun harus dapat menghilangkan sifat penampungan daripada usaha rekons-truksi nasional ini, dengan menitikberatkan kepada usaha transmigrasi dan pendidikan-pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kemampuan para bekas pejoang guna mempermudah mendapat mata pencaharian yang layak.
