PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 4
Tugas Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi adalah a. memajukan usul-usul kepada Menteri Dalam Negeri dalam lapangan rekonstruksi nasional; b. mengatur dan mengawasi usaha-usaha rekonstruksi yang dikerjakan didaerahnya; c. menyelenggarakan usaha-usaha rekonstruksi.
