PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 3
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam malaksanakan urusan rekonstruksi.
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam malaksanakan urusan rekonstruksi.