PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 2
(1) Di tiap-tiap Propinsi dan di daerah-daerah lain di mana ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, pula di daerah-daerah yang tidak ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, dapat dibentuk suatu Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Daerah selaku Ketua merangkap anggota. (2) Susunan serta peraturan bekerja Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi Nasional tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditetap-kan oleh Menteri Dalam Negeri.
