Pasal 3
Keterangan tentang bentuk pakaian dinas.
A. Pakaian dinas putih - Gambar No. 1.
- a. Jas buka putih dipakai dengan mencet putih, kemeja putih, rompi putih atau tidak (menurut mana yang disukai) dan dasi hitam;
b. Dimuka ditutup dengan tiga kancing, ditengah-tengah kancing terlukis huruf R.I;_ gambar No. 2.
c. Saku-saku tempelan empat buah, dua setinggi dada dan dua setinggi pinggang;
Saku dada berbentuk segi panjang, berlipat dua ditengah;
Saku pinggang berbentuk segi panjang dengan model accordeon;
Masing-masing saku memakai tutup, berbentuk accolade dan ditutup dengan kancing dinas kecil; gambar No. 3.
- a. Diatas kedua pundak dibubuhi tanda pangkat-pangkat, dibuat diatas dasar laken putih terdiri atas lambang Pamong Praja dan baris-baris tanda pangkat;_ gambar No. 4 Tanda pangkat ditempelkan sedemikian rupa, hingga bagian lambang membujur kedalam dan baris-barisnya keluar;
b. Lambang Pamong Praja dan baris tanda pangkat untuk Gubernur sampai dengan Patih dibuat dari sulaman benang emas atau logam yang berwarna emas, sedang untuk Wedana sampai dengan MartinPolisi dibuat dari sulaman benang perak atau logam yang berwarna perak;
c. Baris-baris tanda pangkat disusun sebagai berikut:
Gubernur dengan 3 baris, ditambah dengan baris yang mengelilingi seluruh tanda pangkat, yang berwarna emas dan lebarnya 1/2 cm.;
Residen
dengan 3 baris berwarna emas;
- Bupati
; 2 ; ; ; ;
- Patih
; 1 ; ; ; ;
Wedana ; 3 ; ; Perak;
Tamat
; 2 ; ; ; ;
Mantri polisi ; 1 ; ; ; ;
Celana panjang putih dibuat dari kain yang sama denga jasanya;
Pakaian dinas putih dipakai dengan kaos tangan putih atau tidak (menurut mana yang disukai), sepatu dan kaos kaki hitam, dan peci hitam dari belur\dru yang tingginya tidak boleh kurang dari pada 10 cm.
