Pasal 4
Kepala Desa (Negeri dan sebagainya) dan Pamong desa memakai emblem kemudi diatas dasar yang sewarna dengan warna selempang yang mestinya harus dipakai, ditempelkan pada lengan kiri.
B. Pakaian dinas khaki - gambar No. 5.
- a. Jas khaki dril berwarna abu-abu, lengan panjang ditutup dengan manshet atau lengan pendek (menurut mana yang disukai);
Krah yang terbuka, dimuka ditutup dengan 4 atau 5 kancing besar dinas (tergantung kepada tingginya yang memakai), memakai sabuk setinggi pinggang dibuat dari kain yang sama dengan kain jas, dikancing dengan gesp;
b. Empat buah saku tempelan, dua setinggi dada dan dua tinggi pinggang; Saku dada berbentuk segi panjang dan ditengah-tengah terdapat dua lampiran;
Saku pinggang berbentuk modal accordeon;
Masing-masing saku memakai tutup yang berbentuk accolade dan ditutup dengan kancing dinas kecil;
c. Datas kedua pundak dibubuhi tanda pangkat yang berbentuk sama seperti diterangkan dalam pasal 3 sub A No. 2a_b dan c, tetapi dibuat diatas dasar kain yang berwarna beige;
Celana panjang dibuat dari kain yang sama dengan jasnya;
Sepatu hitam atau coklat menurut mana yang disukai;
Pitci yang tingginya tidak boleh kurang dari pada 10 cm., atau topi prop (helmhoed)
putih atau berwarna sama dengan pakaian dinas - menurut mana yang disukai, gambar No. 6;
Topi prop dipakai dengan dihiasi lambang Pamong Praja dibuat dari sulaman benang emas atau logam berwarna emas untuk Gubernur sampai dengan Patih, dan dari sulaman benang perak atau logam berwarna perak untuk Wedana sampai dengan Mantri Polisi menurut contoh gambar No. 7 dalam lampiran peraturan ini; Pakaian dinas boleh dipakai tidak dengan peci atau topi.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 10 November 1949 Sekretaris Negara,
Menteri dalan Negeri ttd.
ttd. A. G. PRINGGODIGDO.
WONGSONEGORO.
