PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 tentang PERATURAN PEMAKAIAN PAKAIAN DINAS DAN TANDA...
Pasal 2
Pemakaian pakaian dinas putih dan khaki.
a. Pemakaian pakaian dinas Pamong Praja terdiri dari:
Pakaian dinas putih, sebagai pakaian Kebesaran;
Pemakaian dinas khaki, sebagai pakaian bekerja sehari-hari. b. Pemakaian pakaian dinas khaki adalah diharuskan dalam menjalankan tugas kewajiban sehari-hari.
