PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 tentang PERATURAN PEMAKAIAN PAKAIAN DINAS DAN TANDA...
Pasal 1
Yang berhak memakai pakaian dinas dan tanda pangkat. Yang berhak memakai pakaian dinas menurut Peraturan ini adalah pegawai Pamong Praja yang berpangkat:
- Gurbernur;
- Residen;
- Bupati;
- Patih;
- Wedana;
- Camat;
- Mantri Polisi;
baik yang bekerja memerintah sesuatu daerah (dinas aktif) maupun yang diperbantukan kepada sesuatu Jawatan Negeri lainya, dan para Kepala desa serta Pamong desa.
