Pasal 54
BAB 13 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Rencana Kerja dan Anggaran institut adalah penjabaran Rencana strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan; (2) Rencana Kerja dan Anggaran institut diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai; (3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan; (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Rencana Kerja dan Anggaran institut sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran institut yang telah diusulkan.
