Pasal 53
BAB 13 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, penyelenggara institut menyusun
suatu Rencana strategis; (2) Rencana strategis adalah strategis yang dipilih untuk mencapai tujuan dan program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut, yang sekurang-kurangnya memuat antara lain : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategissebelumnya; b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu; c. asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja serta indikator kinerja institut untuk periode perencanaan berikutnya. (3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat akademik institut, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan disahkan.
