PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 55
BAB 13 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Tahun anggaran institut berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama; (2) Tatacara pengelolaan keuangan institut disesuaikan dengan kebutuhan institut dengan
memperhatikan efisiensi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas; (3) Tatacara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara; (4) Tatacara pengelolaan keuangan institut sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
