Pasal 50
BAB 12 — SATUAN KEKAYAAN, DANA DAN SATUAN USAHA KOMERSIAL
(1) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana mengelola Kekayaan dan Dana Lestari, Kekayaan Intelektual dan Dana Kesejahteraan serta bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat; (2) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana, menyusun struktur dan tatakerja Satuan Kekayaan dan Dana untuk disetujui dan disahkan Majelis Wali Amanat; (3) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib melakukan koordinasi dengan Pimpinan Institut Teknologi Bandung dalam penggunaan kekayaan dan sumber daya Satuan Akademik Koordinasi yang dimaksud diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat. (4) Setiap tahun Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun : a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat; b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada, dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
