PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 51
BAB 12 — SATUAN KEKAYAAN, DANA DAN SATUAN USAHA KOMERSIAL
(1) Satuan Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh institut dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; (2) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki institut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik; (4) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal institut secara keseluruhan tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset institut.
