PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 49
BAB 12 — SATUAN KEKAYAAN, DANA DAN SATUAN USAHA KOMERSIAL
(1) Dana Kesejahteraan adalah dana yang terkumpul sebagai dana penyangga jaminan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan dan bentuk-bentuk jaminan sosial lainnya; (2) Tatacara peroleh, penggunaan dan pengelolaan Dana Kesejahteraan, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat.
