PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 19
BAB 3 — ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(1) Kekayaan dan Dana Abadi adalah harta benda yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh institut berasal dari donasi yang bebas maupun terikat penggunaannya, baik dari pemerintah, lembaga atau perorangan nasional maupun internasional dan yang berasal dari institut sendiri; (2) Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Kekayaan dan Dana Abadi diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
