PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 20
BAB 3 — ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(1) Dana Kesejahteraan adalah dana yang terkumpul sebagai dana penyangga jaminan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, dan bentuk jaminan sosial lainnya. (2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Dana Kesejahteraan diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
