PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 18
BAB 3 — ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(1) Satuan Kekayaan dan Dana adalah satuan pendukung institut yang menangani pengelolaan kekayaan dan dana abadi, kekayaan intelektual, serta pemberian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pegawai institut dan keluarganya; (2) Satuan Kekayaan dan Dana terdiri dari unsur Kekayaan dan Dana Abadi, Kekayaan Intelektual, Dana Kesejahteraan, dan unsur lain yang dianggap perlu oleh Majelis Wali Amanat, yang
masing-masing dikelola secara terpisah dan transparan; (3) Tatacara perolehan, pengelolaan, dan penggunaan Kekayaan dan Dana institut diatur lebih lanjut oleh keputusan Majelis Wali Amanat. Pasal 19 …
