PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 45
BAB 17 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Institut memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Institut. (2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan Institut meliputi bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.
