PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 46
BAB 18 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Mejelis Wali Amanat. (2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan Institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional. (3) Pengawasan … (3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Dewan Audit. (4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksnaan proses audit. (5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Institut.
