PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 44
BAB 17 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahnan ditandatangani oleh semua anggota pimpinan Institut dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat. (2) Dalam hal terdapat angota pimpinan Institut tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatanganan.
