Pasal 14
BAB 5 — KEKAYAAN, PENDANAAN, DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan institut berasal dari: a. pemerintah; b. masyarakat; c. pihak luar negeri; d. usaha dan tabungan institut. (2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas: a. anggaran rutin; b. anggaran pembangunan. (3) institut mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan institut melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas; (5) Penerimaan institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).
