PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 13
BAB 5 — KEKAYAAN, PENDANAAN, DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (5) terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Institut. (2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.
