Pasal 12
BAB 5 — KEKAYAAN, PENDANAAN, DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. (2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan Institut. (3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Institut. (4) Kekayaan awal Institut berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan. (5) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Institut.
