PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 15
BAB 5 — KEKAYAAN, PENDANAAN, DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pemegang dana Institut adalah Bendahara yang diangkat dan diberhenti-kan oleh Rektor; (2) Bendahara Institut bertanggung jawab kepada Rektor.
