PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 33
BAB 16 — PEGAWAI UNIVERSITAS
(1) Pegawai universitas yang berstatus Pegawai Negeri sipil dan hak atas pensiun tetap merupakan beban Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih sebagai pegawai universitas; (2) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana disebut ayat (1) dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.
