PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 32
BAB 16 — PEGAWAI UNIVERSITAS
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan yang lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan pendisiplinan tenaga penunjang akademi serta tenaga administrasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
