PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 30
BAB 14 — UNSUR PENUNJANG
(1) Universitas dapat mendirikan dan membubarkan unit-unit penunjang di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, pada masyarakat sesuai dengan keperluan; (2) Organisasi, pendirian, pembubaran, dan tata cara penyelenggaraan unit-unit penunjang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
