PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 29
BAB 13 — LEMBAGA
(1) Tugas Lembaga sebagai suatu badan di Universitas adalah : a. mengkoordinasikan, membina, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; b. memberi masukan berupa konsep pembinaan dan pengembangan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada Rektor. (2) Organisasi, pendirian, pembubaran, dan tata cara penyelenggaraan lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
