PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 249.000.000,- (Dua rat empat puluh sembilan juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupu menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH in (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadanga rahasia. Pimpinan
