PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi. (2) Pelaksanaan tugas Direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kua Direksi dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Kuasa Direksi yan bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (3) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi dan para Pemban Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Kuasa Direksi. (4) Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kua Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan Mengingat ketentuan yan ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
