PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha di bidan perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesu dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan raky dan ketenteraman serta kesenangan kerja, dalam perusahaan menu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spirituil. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut di at Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yan sehat bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan diman perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan, segala sesuatu menur petunjuk Menteri. Modal
