Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dala kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpana uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindaka melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yan dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsun telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan menggan kerugian tersebut. (2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai nege berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua Formatted: Indent: Hanging: 0.25" Formatted: Right, Indent: Hanging: 0.25"
(3) Semua Pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpana pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga mil Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpa di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semat mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberika pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Bada Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimka pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Bada Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentua yang ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Bad Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimka pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatny yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, simpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk ole Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Bada Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untu kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak d kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainn termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawata Akuntan Negara. Kepegawaian
