PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancara jalannya Perusahaan. (2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Bada Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
