PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaa menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarka peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan ole Pemerintah. Tahun Buku
