Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kua Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi : a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan denga kepentingan Negara; d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c jik merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direk yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal man harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direk dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahuka tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi. (5) Selama …
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, mak Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa da Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu du bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ad keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pemban Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementa itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direk yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecua bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputus pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yan bersangkutan.
