PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ay (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu at kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut ba sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
